; .: SePEnGgAL Kis4H :.: HAI, JANGAN AMBIL UNTUNG!!! ;
Photobucket
Ikuti Terus ya Jejak Petualangan KHEISYA!!!

Kamis, 19 Maret 2009

HAI, JANGAN AMBIL UNTUNG!!!

HAI, JANGAN AMBIL UNTUNG!!!

Kajian Fiqh Rabu Pagi, (18/3)
@ Islamic Center NH tercinta
06.30- selesai

Hari ini aku diingatkan kembali oleh sang waktu, yap! kakiku mengajak jiwaku untuk bertamasya ke Islamic Center UNS, masjid perjuangan! Yang konon ceritanya banyak generasi sholeh yang telah tercetak, banyak sejarah tercatat, dan rentetan aktifitas pernah terukir disana. Ustadz fafa & Fiqh, 2 hal itu yang langsung kuingat saat hari “ Rabu” menyapaku. Kadang sangat menyesal ketika hari-hariku tanpa kuawali dengan sebuah aktifitas yang berarti…
Jam di HP sudah menunjukkan pukul 06.30 WIB, langkah kaki semakin kupercepat rasanya tidak terlalu telat sih, Coz biasanya jam segitu juga baru dimulai, walau kadang panitia mengumumkan bahwa kajian akan dimulai jam 06.00 WIB thet, walau yang datang baru sedikit juga, ternyata itu hanya angin lalu. Memang budaya mendholimi yang tepat waktu, dan menghormati yang telat masih menjadi budaya yang sulit untuk lenyap dari kehidupan kita. Huh…sering menjadi korban juga sih!:-(
Sampai dekat NH masjid Megahku kudengar suara tilawah mengalun. Ternyata kajian belum mulai, langkah kakiku mulai tertata, sedikit kuperlambat langkahku dan sejenak menghela nafas yang sempat terengah tuk mempersiapkan semuanya. Alhamdulillah, barisan depan belum penuh! Mungkin menunggu kedatanganku.hehe….karena sudah menjadi nilai (bukan budaya atau kebiasaan lagi), kalau setiap event apapun, pastikan diri ini selalu menjadi terdepan dalam duduk . Karena kalau ada orang didepanku, bagiku itu sebuah penghalang masuknya ilmu ke otak. Afwan kalau kadang minta diluangkan sedikit tempatnya untuk duduk paling depan.:-).
Materi kajian hari ini adalah melanjutkan yang kemarin, jadi ibarat kuliah kalau kita bolos satu kali maka kita juga akan kehilangan 1 materi. Ibarat sebuah lingkaran, maka lingkaran itu tidak akan terbentuk sempurna. Dilarang bolos ! kecuali BBM ( Benar- Benar Malas), he........
Langsung aja ngintip catetan yah! Materi hari ini adalah tentang ”PEGADAIAN”, materi yang mungkin sering antum sepelekan, atau bahkan antum anggap itu hal yang tidak terlalu penting untuk diketahui atau materi yang sering keluar masuk ditelinga antum?!...Tunggu dulu! Jangan tutup telinga antum, atau segera mengclose tulisan ini, karena ada sesuatu yang beda. Mau tau apa bedanya? Bedanya.....adalah...............

materi ini hasil ringkasannya mbak ita  ( g penting juga seh....)
Langsung aja yuk...ke Hadits :
Rasulullah SAW bersabda : kendaraan boleh dikendarai dengan syarat memberikan nafaqoh ( biaya operasional) dipenuhi oleh yang ditutup dan susu binatang perah boleh diminum dengan syarat apabila dijadikan agungan dan wajib atas orang yang mengendarai dan meminumnya wajib membayar nafaqoh)” ( HR. Bukhari Muslim)

Keterangan :
• Ulama menganalogikan bahwa kendaraan pada masa rasulullah sama dengan sekarang, biaya operasional dibayar oleh pengguna.
• Pada dasarnya muamalah dibagi menjadi 2 hal :
1. Muamalah yang sifatnya murni menolong, tanpa mengambil keuntungan
Contoh : Utang dan Gadai
2. Muamalah yang mengambil keuntungan

Hadist dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda : Tidak tertutup barang yang telah digadaikan dari pemiliknya yang telah menggadaikannya........

Hadits ini menjelaskan :
• Barang yang telah digadaikan status masih milik yang menggadaikan sampai kapanpun.
• Beda pegadaian islam dan Non islam
Gadai Islam : Sampai kapanpun barang masih tetap menjadi pemilik
Non islam : barang kadang dijual, tetapi kelebihan dan kekurangan menjadi tanggung jawab penggadai ( kalau nilai jual lebih tinggi dari pinjaman, maka uang harus dikembalikan, kalau nilai jual lebih sedikit dari uang pinjaman maka penggadai berkewajiban menambahnya)
• Apa yang layak dijualbelikan layak juga digadaikan
• Apa yang digadaikan tidak harus lebih mahal dari yang dipinjamkan’
• Ada penggadaikan syariah yang digagas oleh ulama : Pihak pegadai mengambil keuntungan bukan dari barang yang digadaikan, tetapi mengambil keuntungan dari yang lain. Misal : kalau mobil yang digadaikan, mengambil keuntungan dari sewa tempat selama mobil menginap atau dari uang parkir dsbnya.

HUTANG

• Hutang merupakan muamalah yang tidak boleh mengambil keuntungan, karena pada dasarnya hutang itu adalah murni untuk membantu saudaranya.
• Orang muslim membayar hutang harus dengan cara yang baik
• Tambahan dalam pengembalian hutang dikatakan riba jika:
1. Terdapat kesepakatan di awal
2. Tidak ada kesepakatan, tetapi sudah tenar dan tidak menjadi rahasia umum lagi
Misal pinjam di si A, sudah tidak menjadi rahasia umum kalau pinjam di tempat si A pasti ada tambahan dalam pengembaliannya, karena sudah pada tahu jadi tidak memakai kata sepakat
• Kalau penambahan itu atas inisiatif yang hutang, tanpa kesepakatan diawal itu boleh.
Dasar : Rasulullah pernah pinjam unta muda diganti dengan unta tua.

Dr Ali Rasulullah SAW bersabda : Setiap hutang yang mengandung manfaat, itu termasuk riba

Ket :
- Hadist diatas mempunyai sanad yang lemah
- Sebagian ulama memandang hadits ini diterima walau lemah.
- Kata ” mengandung manfaat” artinya bisa jadi memanfaatkan status orang yang hutang untuk mengambil kemanfaatan ( disuruh bantu-bantu, bersih-bersih dsbnya) atau istilahnya diperalat.
- Imam Abu Hanifah pernah suatu ketika memberi pinjaman tidak mau minta tolong apapun kepada orang yang hutang, takut kalau ada kemanfaatan yang ia terima (riba)
- Beda antara Qardun dan Qirod, kalau Qardun tidak boleh mengambil manfaat tapi kalau qirod memungkinkan mengambil untung atau istilahnya pinjaman bagi hasil, biasanya qirod ini adalah kerjasama yang produktif.

Tanya jawab :
1. Bolehkah ada batas waktu pembayaran hutang?
Jawab :
Menurut jumhur tidak boleh, karena sifatnya menolong dan berkewajiban membayar bagi yang hutang setelah mendapat kemudahan. Menurut ulama lain boleh dan pendapat ini lebih kuat karena dikuatkan oleh firman Allah QS Al baqarah 282. tetapi yang perlu diingat bagi yang hutang jangan melakukan penundaan kalau sudah mampu karena bisa dimasukkan kedalam golongan orang yang dzalim (penundaan itu statu pendzaliman)

2. Bolehkah mencium tangan kepada orang yang lebih tua dari kita?
Jawab :
Boleh saja, Perut Rasulullah dulu pernah dicium oleh seorang sahabat. Perut saja boleh apalagi tangan?Boleh nggak? Asal tidak mengkhultuskan…karena bisa jadi cium tangan itu bisa menumbuhkan rasa casi sayang sesama.

3. Kenapa shaff akhwat paling utama dibelakang sedang shaff ikhwan paling depan?
Jawab :
Ibadah itu sifatnya ujian dari Allah, kita disuruh tunduk dan patuh terhadap apa yang diperintahkanNya.
Pada zaman bani Israil tempat Ibadah oleh orang yahudi digunakan sebagai ajang untuk mencari jodoh, sukanya laki-laki paling belakang dan akhwat paling depan.
Untuk menghindari fitnah juga.

4. Bolehkah memasang pengumunan barang hilang di masjid?
Jawab :
Kalau barangnya hilang dimasjid boleh diumumkan di masjid, tetapi kalau barang hilang diluar masjid tidak boleh diumumkan di masjid. Misal barang hilang di pasar, pengumuman di masjid kan g masuk akal?:-)

5. Bagaimana sikap orang muslim jika berhadapan dengan orang muslim yang suka mengkafirkan saudaranya?
Jawab :
Tidak masalah jangan membalas dengan kekafiran juga, karena yang kafir sesungguhnya adalah yang mengkafirkan saudaranya yang muslim itu sendiri
“ Yang mengatakan kafir kepada seorang muslim justru kekafiran itu mengacu pada dirinya sendiri”
Bacalah buku “ Bahaya mengkafirkan!”

6. Apakah orang yang berdemokrasi akidahnya ikut kotor?
Jawab :
Orang yang tidak berdemokrasi sekalipun tidak ada jaminan kalau akidah mereka bersih. Karena bisa jadi Qadr terhadap 1 keimanan sering kali menimbulkan keimanan yang lain. Pernah dulu syekh ibnu taimiyyah ditanya : Bagaimana dengan kondisi saya, saya ditunjuk untuk mengambil pungutan liar di masyarakat? Kalau saya mengundurkan diri, saya takut ada orang yang lebih kejam dan dzalim yang akan menyiksa kaum muslim. Dan akan membawa banyak kemudharatan bagi kaum muslim. Beliau menjawab : kalau bisa memberi banyak kemaslahatan tidak apa-apa, karena yang sebenarnya kamu lakukan adalah sebuah bentuk jihad. Analogikan dengan demokrasi? Relakah kita orang-oreang kafir memimpin kita? Dan akan lebih banyak mengambil kebijakan yang tentunya Sangat merugikan kaum muslim?Relakah?



7. Bolehkah makan daging orang yahudi dan nasrani?
Jawab :
Boleh, tidak harus memakan daging yang disembelih dengan lafadz bismillah. Karena itu keringanan dari Allah SWT yang diberikan kepada umat muslim. Ada firman Allah yang mengatakan “ Makanan mereka halal untuk kalian dan sebaliknya”. Kalau di indonesia keringanan itu mungkin tidak begitu kita rasakan karena sebagian besar umat di indonesia adalah muslim. Tetapi bagi mereka yang hidup dinegera non muslim,Betapa maha besarNya Allah…karena keringanan itu begitu berarti bagi mereka.


Wallahu’alam bi showab




0 komentar:

Posting Komentar

 

Got My Cursor @ 123Cursors.com