; .: SePEnGgAL Kis4H :.: Risalah Menikah..... ;
Photobucket
Ikuti Terus ya Jejak Petualangan KHEISYA!!!

Rabu, 23 Februari 2011

Risalah Menikah.....


RISALAH MENIKAH & KEUTAMAANNYA
Oleh : Ustadz Abdul Hakim


Salah satu problematika sosial umat Islam dewasa ini, adalah kekurangpahaman sebagian pemuda-pemudi Islam mengenai masalah etika dan adab pergaulan, terlebih lagi mengenai hubungan antarjenis. Akibatnya, banyak dari mereka yang terjerumus dalam berbagai kasus kerusakan akhlak dan moral.
Barangkali, kurangnya pemahaman mengenai Islam dan lemahnya keterikatan terhadap agama menjadi sebab utama, padahal Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang selalu sesuai dengan tabiat dan dorongan batin manusia. Islam mengatur agar dorongan-dorongan batin manusia dipenuhi dan ditempatkan pada garis syariatnya. Misalnya, keinginan untuk mengadakan kontak antara laki-laki dan perempuan diatur dalam syariat perkawinan. Demikian pentingnya masalah ini sehingga diatur dalam sebuah aturan hukum yang disebut dengan fiqhun nikah atau fiqhul munakahat.
Islam menegaskan, bahwa hanya perkawinanlah satu-satunya cara yang sah untuk membentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dilakukan dalam upaya membangun suatu masyarakat yang bersih dan berperadaban. Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an-Nuur: 30-31)



II. PENGERTIAN NIKAH

Secara etimologi, nikah berarti adl-dlammu wa al-jam’u (mengumpulkan), al-wath-u (bersetubuh), dan al-aqdu (akad).
Adapun secara terminologi, nikah adalah dilaksanakannya sebuah akad yang dengannya diperbolehkan seorang laki-laki bersenang-senang dengan perempuan, baik untuk melakukan hubungan seksual, bersentuhan, bercumbu rayu, maupun yang lainnya. Dalam terminologi lain, nikah adalah akad yang disyariatkan untuk memberikan kepemilikan istimta’ (bersenang-senang) laki-laki atas wanita. (Lihat Fathul Qadiir 2/339, ad-Daar al-Mukhtaar 2/355-357, asy-Syarh ash-Shaghiir 2/332, dan Mughni al-Muhtaaj 3/123)

III. KEUTAMAAN NIKAH

Ada beberapa keutamaan menikah, diantaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, pernikahan menjadikan seseorang memiliki jiwa yang lebih santun, tenang, dan damai, sehingga gejolak-gejolak liar akan pergi darinya. Mengenai hal ini, Allah SWT berfirman,
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(ar-Ruum: 21)
Oleh karena itu, apabila seseorang ingin hidup dalam kondisi mental yang sehat, rumah tangga yang sakinah merupakan kunci utamanya. Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibentuk atas dasar tali pernikahan yang sah. Sebaliknya, bila hubungan itu didasari oleh pacaran bebas, pergundikan atau kumpul kebo, maka pasti tidak akan bisa menyatukan laki-laki dan perempuan dalam suasana yang rukun, saling mempercayai, dan bersatu untuk selamanya.
Kedua, pernikahan adalah wadah seseorang menyalurkan saluran rasa cintanya dan menumbuh kembangkannya.
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali ‘Imran: 14)
Lewat ayat ini, Allah memberitahu bahwa Ia menciptakan manusia dengan naluri kecintaan atau kesukaan kepada perempuan, anak cucu, dan harta kekayaan. Naluri ini diberikan oleh Allah agar anusia dapat merasakan kesenangan dan kenikmatan hidup di dunia.
Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimanakah cara seseorang menyalurkan dan memelihara naluri kecintaannya kepada perempuan atau lelaki agar rasa itu dapat membawa kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan hidupnya? Untuk dapat menyalurkan naluri tersebut Allah memberi petunjuk dengan menetapkan satu-satunya jalan halal, yaitu pernikahan. Melalui pernikahan, seorang laki-laki dan perempuan akan bersatu dalam ikatan yang sah, sehingga naluri kecintaan mereka pun tersalurkan dengan baik.
Ibnu Abbas ra. Berujar, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw, lalu berkata, ‘Kami mempunyai seorang anak perempuan yatim. Dia telah dipinang oleh dua orang lelaki, yang seorang miskin dan yang lainnya kaya. Akan tetapi dia senang kepada yang miskin, sedangkan kami menyukai yang kaya’, Nabi saw bersabda, ‘Tidak pernah diketahui dua orang yang bercinta, setulus cinta dalam pernikahan.’” (HR. Ibnu Majah, Hakim, dan Baihaqi)
Ketiga, pernikahan memberikan kepastian nasab dan memelihara kelestariannya.
Salah satu dari lima maqashidusy syariah (tujuan diturunkannya Islam) adalah memelihara nasab secara hak dan benar. Untuk mencapai hal inilah, maka lembaga pernikahan menjadi sangat penting, sebab melalui pernikahan diharapkan lahir keturunan yang mempunyai nasab secara sah. Dengan demikian, estafet generasi manusia terpelihara kejelasannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (an-Nisaa’: 1)
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina….” (an-Nisaa’ : 22-24)
Oleh sebab itu, kejelasan nasab dan pemeliharaan kesuciannya tidak mungkin ada bila hubungan itu bersifat bebas yang didasari hawa nafsu semata, seperti zina.
Rasulullah saw bersabda, “Nasab anak mengikuti laki-laki yang menjadi suami ibunya, sedangkan orang yang berzina hukumannya adalah rajam.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Baihaqi)
Kepastian nasab sangat penting dalam hukum Islam, karena Islam tidak mengakui berbagai macam bentuk nasab orang tua kepada anak yang lahir di luar pernikahan. Anak angkat, anak pungut, anak hasil zina, dan anak tiri merupakan contoh nasab anak yang tidak diakui oleh Islam. Anak tiri maupun anak pungut—walaupun masyarakat mengakuinya—tidak mempunyai hubungan apapun dengan orang tua angkatnya, sebab ia tidak mempunyai hak waris dari bapak tirinya, dan juga sebaliknya. Jadi, hanya melalui pernikahan yang sah menurut Islamlah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan akan memperoleh nasab yang jelas, yaitu nasab yang disandarkan kepada laki-laki yang menjadi suami ibunya—dimana anak itu lahir dari hubungan badan setelah akad nikah.
Keempat, pernikahan memelihara martabat seorang perempuan.
“…(Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan) diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maidah: 5)
Wanita yang menjaga kehormatannya, dan kemudian dijadikan isteri oleh seorang laki-laki secara sah, disebut Al-Qur`an dengan istilah muhshonah, sebagaimana ayat tersebut di atas. Kata muhshan berasal dari hisnun yang berarti benteng, sedangkan kata hisnun ini yang berasal dari kata kerja hashana, yang bermakna melindungi dengan kukuh, seperti melindungi seseorang dalam benteng.
Penggunaan kata muhshon untuk laki-laki dan muhshonah untuk perempuan mencerminkan kedudukan yang dalam pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Dengan pernikahan, perempuan ditempatkan dalam posisi yang jauh dari berbagai tuduhan yang melecehkan martabatnya, seperti pelacur atau gundik.
Adapun Al-Qur`an menyebut gundik dengan istilah akhdan—yang berasal dari kata khidnun yang artinya pipi. Kata ini merupakan kiasan bahwa perempuan yang dijadikan gundik, fungsinya tidak lebih sebagai alas tidur bagi laki-laki yang memeliharanya. Perempuan semacam ini tidak mempunyai perlindungan bagi dirinya, sehingga martabatnya sebagai manusia tidak dihormati dan dihargai. Demikian pula perempuan yang berhubungan dengan laki-laki melalui perzinahan.
Pernikahan dikatakan sebagai ihshan (benteng perlindungan), karena dengan pernikahan seorang perempuan akan mendapatkan hak-haknya dengan jelas. Ia juga akan memikul kewajibannya dengan jelas. Apabila seorang perempuan mendapatkan perlindungan hak yang jelas, dan sekaligus memikul kewajiban yang benar dalam kehidupan sehari-hari, maka ia akan memiliki martabat terhormat, yang tidak dapat dipermainkan oleh orang lain.
Pernikahan akan menjamin hak-hak perempuan dilindungi kaum lelaki yang menjadi suaminya. Di sisi lain, ia akan melaksanakan kewajibannya terhadap suaminya. Oleh karena itu, seorang perempuan yang dinikahi secara sah, akan mendapatkan perlindungan laksana seseorang yang berada di dalam benteng yang kokoh.
Perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah sebagai seorang istri, tidak dapat diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Hal ini dikarenakan ia memiliki jaminan hukum yang jelas dan perlindungan sosial yang tegas. Dari sisi hukum, ia mempunyai hak-hak tertentu terhadap suaminya. Dari sisi sosial, ia akan mendapatkan perlindungan dari masyarakat apabila suaminya bertindak semaunya terhadapnya. Inilah keutamaan pernikahan bagi wanita.
Jika perempuan berhubungan dengan lelaki hanya sebagai pasangan berzina atau gundik, maka ia ibarat sampah yang sama sekali tidak berharga. Perempuan yang hanya menjdi pasangan berzina atau alas tidur seorang lelaki—selain haknya tidak akan dipenuhi lelaki yang menjadi pasangannya, ia juga telah kehilangan harga dirinya. Ia akan dianggap rendah oleh masyarakat dan oleh lelaki yang berzina dengannya. Ia tidak akan pernah mendapat jaminan hukum yang tegas dari pasangannya, sehingga sewaktu-waktu ia dapat ditinggalkan begitu saja tanpa rasa belas kasih.
Dengan demikian, sesungguhnya pernikahan memberi jaminan yang kuat bagi perempuan, sekaligus mengangkat martabatnya dan memelihara haknya. Ia dapat menuntut, apabila hak-haknya dilanggar oleh suaminya.
Kelima, pernikahan mencegah kerusakan moral pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Islam sangat mengajarkan kebersihan, bahkan menjadikannya sebagian daripada iman. Hal ini dimaksudkan agar muncul satu masyarakat Islam yang bersih, baik dari segi pisik, mental, maupun moral. Adanya penyimpangan akhlak diibaratkan sebagai kotoran yang harus dibersihkan. Melalui pernikahan, seseorang akan selalu menjaga farj-nya dari kubangan-kubangan kemaksiatan. Ia pun akan lebih menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan.
Rasulullah saw bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah. Karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Maka, siapa yang belum mampu (menikah,) hendaknya ia berpuasa. Hal ini karenakan, puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat.”
(HR. Jama’ah)

BAB II
MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH



Pernikahan, adalah langkah awal bagi sebuah bangunan baru dalam masyarakat muslim dan tiang pancang baru untuk menyanggah keutuhan bangunan tersebut maka sangatlah pantas bila semua anggota masyarakat menyambut gembira peristiwa itu dengan ucapan selamat dan do’a keberkahan yang diliputi rasa gembira dan bersuka ria.

KENAPA HARUS MENIKAH????
1. Menikah berarti bagian dari menjalankan perintah Allah karena Allah berfirman dalam Q.S An nisa’:3,
“ Maka kawinlahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi”
2. Dalam rangka untuk melestarikan keturunan dan memakmurkan bumi Allah sehingga tujuan penciptaan makhluk bisa terealisasi dengan baik yaitu Ibadah kepada Allah
3. Dalam rangka untuk menyalurkan kebutuhan biologis antara laki-laki dan perempuan sehingga bisa terjaga kesucian masing-masing dan jika hal tersebut tidak tersalurkan baik maka akan terjadi pengkhianatan yang akhirnya membawa dampak kehancuran bagi eksistensi Umat Islam.
4. Dalam rangka menjaga keutuhan nasab karenabila tidak ada pernikahan yang resmi sesuai aturan agama maka akan terjadi kekacauan kehidupan sehingga banyak anak manusia terlahir tanpa orang tua dan tdk sah menurut agama.
5. Dengan pernikahan akan membentuk keluarga, dan keluarga sebagai tempat untuk mengurus anak-anak dari mulai pendidikan dan pengasuhannya sehingga mereka akan merasakan kasih saying, kelembutan dan kecintaan penuh dari kedua orang tua.
6. Untuk meraih ketenangan Jiwa yang menjadi tujuan utama hidup manusia.
7. Memperbanyak jumlah umat nabi Muhammad sehingga menjadi umat yang disegani dan diperhitungkan seperti yang diinginkan Allah.

BAGAIMANA ANDA MEMILIH JODOH?
1. Hendaknya dasar memilih jodoh dibangun di atas dasar agama.
2. Hendaknya jodoh dipilih dari keluarga yang bersih dan terkenal kebaikan dan kesucian serta kelurusan akhlaknya.
3. Jika seseorang laki-laki masih jejaka hendaknya mencari calon yang masih gadis namun bukan berarti mengurangi status janda tetapi semata-mata untuk menjaga keutuhan rumah tangga sebab kehidupan sangat rentan dengan percecokan dan perselisihan karena janda tidak seperti gadis dalam kasih saying dan keakraban serta kemesraan.
4. Hendaknya mencari jodoh yang subur rahimnya hal itu dengan cara melihat kondisi kesehatanya dan keadaan Ibu dan bibinya serta saudara-saudaranya.


HUKUM DAN ETIKA MEMINANG
1. Syarat nikah ada 5
a. Adanya kedua calon mempelai baik berupa nama dan cirri-ciri
b. Ridha dari kedua mempelai
c. Adanya wali
d. Kesaksian dua orang laki-laki muslin yang mukallaf
e. Kedua mempelai terbebas dari cacat dan penghalang pernikahan

2. Akad Nikah, memiliki 2 rukun.
a. Ijab
b. Qobul
3. Mahar, Hendaknya mahar dengan harta yang sedikit dn bukan mahar yang mahal agar proses pernikahan semakin mudah dan berkah.

HUKUM DAN ETIKA PESTA PERKAWINAN
1. Dianjurkan bagi keluarga kedua mempelai member nasehat kepada mereka berdua dan memberikan beberapa pengalaman hidup berumah tangga.
2. Dianjurkan untuk mengadakan walimah karean nabi memerintahkan kepada Abdurahman bin Auf ketika dia menikah.
3. Dianjurkan bagi sanak kerabat suami member bantuan materi untuk menutupi kebutuhan pernikahan terlebih kerabat yang kaya dan bantuan disesuaikan dengan masing-masing kemampuan. Rasulullah bersabda :” Barangsiapa yang mempunyai sesuatu hendaknya dibawa ketempatku”
4. Tidak boleh mengkhususkan undangan walimah hanya untuk orang-orang kaya saja tanpa menyertakan orang-orang miskin karena demikian itu dilarang sebagaimana sabda Nabi :” Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah yang diundang orang-orang kaya dan orang-orang miskin dihalangi” (HR. Muttafaqun alaih)
5. Bagi orang yang diundang kepada walimah wajib menghadiri
6. Bagi orang yang hadir pada acara walimah sehabis makan berdoa:” Ya Allah berkahilah Rizki yang telah Engkau berikan kepada mereka dan ampunilah dan rahmatilah mereka” (HR. Ahmad, Abu daud dan Ibnu Majah dan hadis ini sahih)
7. Dianjurkan mendo’akan kepada kedua mempelai dengan do’a keberkahan dan kebaikan.
8. Dianjurkan bagi semua yang hadir ikut menampakkan kegembiraan dan kesenangan dan dibolehkan bagi kaum wanita bernyanyi tanpa diiringi dengan alunan music.
9. Menjauhi berbagai bentuk kemungkaran pada saat acara resepsi pernikahan, antara lain adalah:
a. Bercampurnya antara kaum laki-laki dengan kaum wanita terutama ketika pengantin laki-laki dipertemukan pengantin perempuan di pelaminan.
b. Mengadakan resepsi di penghujung malamsehingga shalat shubuh mereka tersia-siakan

HAK ISTERI ATAS SUAMI
1. Memberi mahar secara penuh
2. Memberikan nafkah dengan layak ( makanan, pakaian, tempat tinggal)
3. Mempergauli isteri secara baik
4. Berusaha menyelamatkan keluarga dari api neraka dengan cara mengarahkan keluarga.
5. Hendaknya seorang suami memiliki perasaan ghirah ( cemburu) yang wajar dan syar’I yaitu menjauhkan mereka dari gangguan kaum laki-laki baik berupa pandangan, ucapan atau sentuhan.
6. Mengajarkan ilmu agama

HAK SUAMI ATAS ISTERI
• Mentaati suami dalam kebaikan
• Memelihara dan menjaga kehormatan dan harta kekayaan suaminya
• Menjaga harga diri dan perasaannya hingga tidak melihat sesuatu darinya kecuali kebaikan dan tidak mendengar darinya kecuali sesuatu yang menyenangkan.
• Mendidik anak
• Menunaikan tugas dan pekerjaan rumah tangga


BAB III
CIRI-CIRI SUAMI PILIHAN



* Kuat agamanya
Biar sibuk sekalipun, sholat fardu tetap terpelihara. Utamakanlah pemuda yang taat pengamalan agamanya. Lihat saja Rasulullah menerima pinangan Sayidina Ali buat puterinya Fatimah. Lantaran ketaqwaannya yang tinggi biarpun dia pemuda paling miskin. Utamakanlah pemuda yang jujur membimbing dan memelihara iman anda.

* Baik akhlaknya
Ketegasannya nyata tetapi dia lembut. Sopan tutur kata gambaran pribadi dan hati yang mulia. Rasa hormatnya pada orang tua. Mudah di bawa berbincang.

* Tegas mempertahankan kehormatan
Pernahkah dia mengunjungi ke tempat-tempat yang menjatuhkan harga diri dankehormatannya sebagai seorang Islam? Adakah dia jujur sebagai pelindung kehormatan seorang perempuan?

* Amanah
Jika dia pernah mengabaikan tugas yang diberi dengan sengaja ditambah pula salah guna kuasa, lupakan saja si dia.

* Pemurah tetapi tidak boros
Dia bukanlah pelit tapi tahu membelanjakan uang dan harta dengan bijaksana. Setiap nikmat yang ada dibagi bersama mereka yang berhak.

* Tidak liar matanya
Perhatikan apakah matanya kerap melotot ke arah perempuan lain yang lalu-lalang ketika berbicara. Jika ya jawabnya, dia bukanlah calon yang sesuai buat kamu.

* Terbatas pergaulan
Sebagai lelaki dia tahu dia tidak mudah jadi fitnah orang, tetapi dia tidak mengamalkan cara hidup bebas.

* Rekan pergaulannya
Rakan2 pergaulannya adalah mereka soleh.

* Bertanggungjawab
Rasa tanggungjawabnya dapat diukur kepada sejauh mana dia memperuntukkan dirinya untuk ibu bapak dani keluarganya. Jika ibu bapaknya hidup melarat sedang dia hidup hebat, nyata dia tidak bertanggungjawab.

* Tenang wajah
Apa yang tersimpan dalam sanubari kadang2 terpancar pada air muka. Wajahnya tenang, setenang sewaktu dia bercakap dan bertindak.

Berbahagialah kamu jika diintai calon suami/ suami yang demikian sifatnya.

BAB IV
CIRI-CIRI WANITA AHLI SYURGA



1. Bertakwa.
2. Beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.
3. Bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan, dan naik haji bagi yang mampu.
4. Ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat Allah, jika dia tidak dapat melihat Allah, dia mengetahui bahwa Allah melihat dirinya.
5. Ikhlas beribadah semata-mata kepada Allah, tawakkal kepada Allah, mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut terhadap adzab Allah, mengharap rahmat Allah, bertaubat kepada-Nya, dan bersabar atas segala takdir-takdir Allah serta mensyukuri segala kenikmatan yang diberikan kepadanya.
6. Gemar membaca Al Qur’an dan berusaha memahaminya, berdzikir mengingat Allah ketika sendiri atau bersama banyak orang dan berdoa kepada Allah semata.
7. Menghidupkan amar ma’ruf dan nahi mungkar pada keluarga dan masyarakat.
8. Berbuat baik (ihsan) kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan seluruh makhluk, serta berbuat baik terhadap hewan ternak yang dia miliki.
9. Menyambung tali persaudaraan terhadap orang yang memutuskannya, memberi kepada orang, menahan pemberian kepada dirinya, dan memaafkan orang yang mendhaliminya.
10.Berinfak, baik ketika lapang maupun dalam keadaan sempit, menahan amarah dan memaafkan manusia.
11. Adil dalam segala perkara dan bersikap adil terhadap seluruh makhluk.
12. Menjaga lisannya dari perkataan dusta, saksi palsu dan menceritakan kejelekan orang lain (ghibah).
13. Menepati janji dan amanah yang diberikan kepadanya.
14. Berbakti kepada kedua orang tua.
15. Menyambung silaturahmi dengan karib kerabatnya, sahabat terdekat dan terjauh.

BAB V
MANAJEMEN DAKWAH KELUARGA
Oleh : Ustadz Hatta S


Keluarga adalah kekuatan dan ketenangan kita. Setiap hari kita akan menemukan energi baru saat memahami betapa berharganya keluarga kita. Bayangkan saja apa yang terjadi jika saat Anda membuka mata di pagi hari, tidak ada lagi istri di sisi, dan juga anak-anak di rumah kita ? Kehidupan kita pasti akan terguncang luar biasa. Pekerjaan mudah akan terasa berat kita selesaikan. Kesuksesan demi kesuksesan yang kita tapaki menjadi tidak berarti lagi. Hambar tanpa adanya anak dan istri. Maka mari kita mensyukuri dengan nikmat keluarga kita saat ini, apapun kondisinya.

Rasa syukur ini sebenarnya telah kita pahami sejak awal. Bahkan dalam keseharian kita sering melantunkan doa tentang harapan dan cita-cita kita terhadap keluarga ini. Salah satu doa yang sering kita lantunkan setiap hari adalah :


رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa ( QS Furqon 74)

Sesungguhnya doa di atas adalah statemen visi kita dalam sebuah keluarga. Teramat sayang jika hanya keluar dari lisan tanpa amalan sama sekali. Tanpa langkah nyata, doa tersebut hanya akan menggantung di langit sana. Doa di atas menuntun kita untuk mempunyai dua visi dalam rumah tangga kita.

Visi Pertama : Menjadikan Anak dan Istri sebagai Penyejuk Hati ( Qurrota A’yun)
Tidaklah disebut penyejuk hati kecuali mereka menjadi anak dan istri yang sholih dan sholihah. Menjalani perintah Al-Quran dan as-Sunnah. Membahagiakan keluarga dengan prestasi-prestasi sederhana yang membanggakan. Bukan sebaliknya, menjadi fitnah dan ujian bagi keluarga. Visi ini membutuhkan langkah-langkah yang seharusnya direncanakan sejak awal, sebelum memulai mahligai rumah tangga. Tapi tidak ada kata terlambat untuk kebaikan.

Visi Kedua : Menjadikan Keluarga kita mempunyai Kontribusi dalam Masyarakat ( Lil Muttaqiina Imama)
Ini visa yang besar bagi keluarga kita. Bukan hanya bahagia di dalam rumah, tapi juga mampu menyebarkannya di luar rumah. Langkah riilnya adalah membekali anak, istri dan anggota keluarga dengan ketrampilan, dan mental berbagi dengan masyarakat. Mempunyai sesuatu yang akan dikontribusikan untuk tetangga sekitarnya. Membawa manfaat yang riil meskipun kecil. Sungguh anggun ungkapan al-Quran, dimana kita dituntun untuk menjadi pemimpin bagi orang yang bertakwa.

*) Dari berbagai sumber

5 komentar:

darul_makmur@yahoo.com mengatakan...

Salam...nak tumpang promosi boleh tak...klik la sini...terima kasih...peace

nuraeni mengatakan...

thank's untuk pencerahannya....:)

Anonim mengatakan...

Piece of writing writing is also a excitement, if you
know then you can write if not it is complex to write.


Feel free to visit my homepage ... ロレックスコピー

Toko Herbal mengatakan...


Terima kasih telah berbagi, Salam Sehat Selalu

Toko Herbal Online
Cream Anisa
Anisa Premium
Cream Pemutih Wajah
Kosmetik Herbal
Kapsul Gamat
Kapsul Kulit Manggis
Anisa Beauty Care
Toko Habbatussauda
Jelly Gamat Gold G Bandung
Madu Hitam Pahit Bandung
Obat Kuat
Kerudung Cantik

bagus mengatakan...

Your way of explaining everything in this paragraph is in fact nice, all be
capable of easily know it, Thanks a lot.

Posting Komentar

 

Got My Cursor @ 123Cursors.com